Promosi Perkawinan Anak oleh Aisha Wedding Harus Ditindak
Mereka juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap konten online dan melakukan evaluasi terhadap dunia usaha pengelola situs maupun aplikasi berbasis online yang mempromosikan perkawinan anak dan menyediakan jasa perjodohan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak


