Uang Hasil Penipuan Mantan Provider Three Digunakan untuk Foya-Foya, Trading Binary Option, Beli Motor dan Memodifikasinya
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara
Tag
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Pardamean Gultom mendorong agar jalur telekomuniksi harus menjangkau hingga ke pelosok.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sekertaris Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Hasan Basri menegaskan ulah Mobil Grapari Telkomsel telah melanggar aturan Perda nomor 14 Tahun 2016 tentang…