Lima Pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial Disatukan dalam FGD
Lima pemegang persetujuan Perhutanan Sosial dari lima skema yang berbeda yakni Lembaga Pengelola Hutan Desa atau LPHD Simanuk-manuk, Hutan Desa, kemudian ada Kelompok Tani Hutan atau KTH Pemuda Tani, Hutan Kemasyarakatan, lalu Masyarakat Hutan Adat atau MHA Pandumaan-Sipituhuta, Hutan Adat, juga Kelompok Tani Hutan Konservasi atau KTHK Bemban Tani, Kemitraan Konservasi, terakhir, Koperasi Serba Usaha Bahagia Lestari, Hutan Tanaman Rakyat dikumpulkan dalam Focused Group Dicussion atau FGD.



