Terdakwa dalam Perkara Tipikor PT Asabri Dituntut 8 Tahun Penjara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung?Dr?Ketut Sumedana dalam siaran pers mengatakan terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 400 Juta subsidair 5 bulan penjara.





