Mantan Pelaksana PT Asuransi Bangun Askrida Divonis 18 Bulan Penjara
Sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa diketahui terdakwa Riska Puji Prasetyo didakwa bersama-sama dengan Kemal Mahendra Dau (berkas terpisah) merugikan keuangan PT Asuransi Bangun Askrida Cabang Palangka Raya sebesar 26,4 miliar



