PT Kridatama Lancar Bantah Abaikan Proses Hukum Sidang Mediasi Terkait Sengketa Tanah
PT Kridatama Lancar membantah bahwa pihaknya telah menghindari proses hukum atau pengabaian tanggungjawab sidang mediasi di Pengadilan Negeri Sampit, terkait sangketa tanah yang luasnya sekitar 1.200 hektar di wilayah Kecamatan Sukamandang, Kabupaten Seruyan dan sebagian wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.


