PN Pangkalan Bun Belum Terima Permohonan Eksekusi Usai PT. Kumai Sentosa Divonis Bayar Rp175,18 Miliar
Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat telah menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan bahwa PT. Kumai Sentosa bersalah, atas kasus kebakaran hutan dan lahan seluas 3.000 hektare di wilayah ini.





