Warga Menangkan Sengketa dengan PT Pelindo III Cabag Kumai
Orang tua para penggugat semasa hidup ada menerima pembayaran ganti rugi, namun waktu itu baru dibayar untuk tanah seluas 259,578 meter persegi dengan harga ganti rugi Rp?873.686.300 karena?adanya klaim dari salah satu warga yang bernama H. Masran melalui H. Masransyah.


