Dua Anggota Polres Kotim Dipecat Tidak Hormat
Kapolres Kotim mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran dan bahan introspeksi untuk senantiasa menaati aturan serta menghindari segala bentuk pelanggaran.
Tag
Kapolres Kotim mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran dan bahan introspeksi untuk senantiasa menaati aturan serta menghindari segala bentuk pelanggaran.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng, mengambil tindakan tegas terhadap oknum personelnya berinisial VR (44) yang terbukti melanggar kode etik.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan sebanyak 18 orang anggota?polisi yang terlibat kasus pemerasan pada?gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP)?harus dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto?mengungkapkan, selama 2023, ada 140 personel yang diberikan penghargaan atas prestasi dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas.
Polres Kapuas telah menggelar upacara pemberian penghargaan kepada 5 personel berprestasi sekaligus upacara Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 1 personel Polres Kapuas, kemarin.
Joko mengatakan hakim HGU mengakui telah menerima suap guna memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) atas salah satu perkara pada saat terlapor menjabat sebagai hakim anggota di PN Tarakan.
Oknum perwira pertama Polda Kalteng berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) diberikan sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Seorang oknum polisi di Polres Kobar, Aipda SD diberhentikan secara tidak hormat. Itu dia terima karena nekat terlibat dalam kasus narkoba.?