Penilaian TPP ASN Pulang Pisau Belum Diterapkan Secara Penuh
Pemkab Pulang Pisau telah menerapkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut.?Penerapan TPP itu juga telah diatur dalam peraturan bupati (perbup) nomor 5 tahun 2021 dan ditindaklanjuti dengan penetapan standar biaya dengan empat SK bupati.

