Gayus Lumbuun: Kasus Ijazah Palsu Jokowi Bisa Diselesaikan Lewat PTUN
Pakar hukum pidana Prof. Gayus Lumbuun menilai kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bisa diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tag
Pakar hukum pidana Prof. Gayus Lumbuun menilai kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bisa diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) jumlah dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Murung Raya untuk mengikuti Pilkada 2024, pasangan independen Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Perjuangan Sanggul Lumban Gaol dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, tidak sia-sia. Setelah menang, pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memutuskan untuk mengembalikan tugasnya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Perkara gugatan yang diajukan Sanggul Lumban Gaol terhadap Bupati?telah diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.
Langkah itu diambil pasca-keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara
Bupati Lamandau H Hendra Lesmana selaku termohon dinyatakan menang dalam perkara tata usaha negara yang digelar di PTUN Palangka Raya. Hal ini berdasarkan?putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara di Palangka Raya nomor : 1/P/FP/2021/PTUN.PLK tanggal 01 Februari 2021.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyatakan pihaknya membatalkan rencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau?PTUN.
Menurutnya, pernyataan Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama DPR bukan merupakan suatu tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hakim juga mewajibkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya sepanjang belum ada putusan/ keputusan yang menyatakan sebaliknya.
Evi Novida dicopot dari jabatannya sebagai Komisioner KPU secara tidak hormat melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 34/P Tahun 2020 berdasarkan perintah putusan DKPP pada 18 Maret 2020
Pemerintah mencabut permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terkait masalah?pemblokiran Internet?di?Papua. Pemberitahuan pencabutan banding itu dilayangkan kepada PTUN melalui surat kuasa Kementerian Komunikasi dan Informatikan nomor 155/SJ.4/HK.07.02/06/2020 pada 18 Juni 2020.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menyatakan Presiden Jokowi Widodo atau?Jokowi?dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran akses internet di?Papua?dan Papua Barat. Pemblokiran dilakukan pemerintah pada Agustus 2019 menyusul pecahnya kerusuhan di dua daerah tersebut.
Istana mempersilakan eks Komisioner KPU?Evi Novida Ginting?Manik menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi.?Evi?menggugat Keputusan Presiden?Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dia secara tidak hormat dari jabatannya, akhir Maret 2020.
BORNEONEWS, Kuala Kapuas - - Gugatan Pilkades Desa Palingkau Jaya terhadap Bupati Kapuas ditolak. Ini berdasarkan surat Perkara Nomor 22/G/2016/PTUN.PLK antara Syahrudin Calon Kepala Desa Palingkau…
BORNEONEWS-Palangka Raya: Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya mengabulkan permohonan PT Coalindo Utama atas Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito…