Kubu KLB Buka Opsi Revisi Gugatan Setelah Tak Diterima PTUN Jakarta
Majelis hakim PTUN Jakarta lewat keputusannya di Jakarta, Selasa, menyampaikan, tidak berwenang mengadili gugatan KLB karena itu urusan internal partai politik sehingga majelis hakim tidak menerima gugatan pihak KLB



