Karyawan Sawit Gelapkan Racun Gulma Tempatnya Bekerja Dibawa ke Lahan Pribadi
M Dhorin alias Dhorin (35) dan Saverius Paka (41), dua karyawan sawit ini, mendekam di penjara lantaran perbuatannya menggelapkan racun gulma milik perusahaan tempatnya bekerja.

