Perda Kalteng Nomor 3 Tahun 2022 Atur Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah
Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Muis mengatakan bahwa Kalteng sebenarnya memiliki Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.




