Anggota DPD: MK Larang Polisi di Jabatan Sipil Dukung Reformasi Polri
Anggota DPD RI asal Sumatera Barat Irman Gusman menilai?putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian dan bila memegang jabatan sipil maka wajib mengundurkan diri atau pensiun.


