LPSK Fasilitasi Perhitungan Restitusi untuk Korban Investasi Ilegal
Achmadi menyatakan pelaku dapat mengembalikan kerugian kepada korban melalui mekanisme restitusi (ganti rugi oleh pelaku). Aset pelaku yang disita oleh aparat penegak hukum bisa untuk membayar ganti rugi kepada korban.


