ASN Palangka Raya akan Diminta Bayar Retribusi Sampah
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berencana menerapkan kebijakan baru terkait pengelolaan sampah.
Tag
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berencana menerapkan kebijakan baru terkait pengelolaan sampah.
Hasil pemungutan biaya retribusi atas pelayanan pengelolaan persampahan dan kebersihan di Kota Palangka Raya tahun 2021 mencapai angka Rp 2 Miliar. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Achmad Zaini.
Pemkab Barito Utara mengikuti sosialisasi Permendagri ?nomor ?7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah, di kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Selasa 16 Maret 2021.
Rencana Pemerintah Kabupaten Seruyan? melalui Dinas Lingkungan Hidup mulai menerapkan retribusi sampai?untuk wilayah Kecamatan Seruyan Hilir terkendala lantaran pandemi corona.