Mahfud MD Sebut KUHP Bukan untuk Lindungi Jokowi
Mahfud pun membantah bila pengesahan KUHP itu untuk menangkap orang yang menghina Presiden Jokowi.
Tag
Mahfud pun membantah bila pengesahan KUHP itu untuk menangkap orang yang menghina Presiden Jokowi.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menilai revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sangat krusial dilakukan secara bersama, khususnya menyangkut konstruksi pencemaran nama baik.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai muatan dalam Pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terlalu luas dan multitafsir, sehingga dalam penerapannya justru tidak merujuk pada pasal 310-311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).