Ini Sanksi Bagi Pedagang Yang Mengunakan Zat Berbahaya Pada Makanan dan Minuman
BORNEO NEWS,Kuala Kapuas - Pedagang makanan dan minuman yang menggunakan zat berbahaya seperti Rhondamin B dan Borax terancam hukuman sanksi administrasi Rp200 juta Penjaran 5 tahun denda Rp 2 Miliar…

