Roy Suryo Soroti Empat Poin Dalam Permohonan Praperadilan
BORNEONEWS, Jakarta - Tim kuasa hukum Roy Suryo menyebutkan permohonan praperadilan mereka menyoroti empat poin hal yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penggeledahan dan…
Tag
BORNEONEWS, Jakarta - Tim kuasa hukum Roy Suryo menyebutkan permohonan praperadilan mereka menyoroti empat poin hal yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penggeledahan dan…
Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan uji forensik ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dilakukan secara independen.
Polda Metro Jaya menyebutkan hasil gelar perkara khusus yang diajukan oleh?Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, tetap memutuskan mereka sebagai tersangka.
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
#?i?@tfqz?4c^D9V<?ik3??;|Wv !??=+?;_?p=???"?yj?n&~??\~???P??y^?f%~?????(???v'?$~?y-?<?yP??yi:?T@??m?*l4e??}+?.%??&h?*????<?d|0?q>:?yd???j???=b?p?(?#c??):???t?\{m? ]??V=?????o??i??????mYe?t;?|:???!q|&|+?>q???{j?%???({i??b?08s??2??j?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari buka suara terkait unggahan pakar telematika Roy Suryo dalam akun sosial medianya yang mengatakan bahwa calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menggunakan 3 mik sekaligus, mulai dari clip-on, hand-held, hingga headset.
Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Hakim menilai Roy terbukti sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA) sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut diputuskan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa 13 Desember 2022 setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kartika menjelaskan alasan menunda membaca tuntutan dalam persidangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo sudah menjalani penahanan sebagai tersangka sejak Jumat (5/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penolakan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo itu merupakan pertimbangan dari penyidik.
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur pada Kamis (28/7).
Roy Suryo telah menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Zulpan mengatakan, saat ini Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo tersebut.
Zulpan menambahkan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Roy Suryo belum ditahan. "Masalah penahanannya nanti kami 'update'," ujar Zulpan.
Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni menegaskan laporan GP Anshor terhadap Roy Surya terkait cuitannya di media sosial premature.
Pihaknya merasa dirugikan dengan unggahan aktor sinetron tersebut sehingga melaporkan kasus itu kepada Polda Metro Jaya
Roy Suryo hadir di Polda Metro untuk dimintai keterangan oleh polisi terkait laporannya kepada Lucky Alamsyah soal unggahan aktor tersebut di akun media sosial terkait kasus tabrak lari pada Sabtu (22/5/2021)
Mantan Menpora Roy Suryo melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE