Program RTLH di Palangka Raya Terancam Akibat Pemangkasan Dana Transfer Pusat
Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkimtan) berpotensi terdampak pada tahun 2026 mendatang.


