Denda Rp5 Miliar Ruddy Narang Akan Dipakai Untuk Pulihkan Lahan
BORNEONEWS, Palangka Raya - - Direktur PT Makmur Bersama Asia (PT MBA) Gustin Ruddy Narang akhirnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp5 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka…

