Nyabu, Pria di Kobar Dihukum 2 Tahun 6 Bulan dan Denda 600 Juta
Atas putusan tersebut, majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa. Ternyata terdakwa menerimanya, sementara JPU Menyatakan pikir - pikir.
Tag
Atas putusan tersebut, majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa. Ternyata terdakwa menerimanya, sementara JPU Menyatakan pikir - pikir.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menangkap sepasang suami istri JH (39) dan RE (38) di Jalan Kuningan Selatan Kelurahan Mentawa Baru Kecamatan Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Polres Kapuas menggelar pemusnahan barang bukti 87,06 gram sabu dari tiga tersangka terakhir yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas, bertempat di Aula Mapolres setempat pada Selasa, 19 Juli 2022.
Penangkapan tersebut bermula ketika adanya laporan dari masyarakat, bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru.
M Yudiansyah dan Roni Hanafi, terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 24,20 gram menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 18 Juli 2022.
Mudekir dan Bugidi, terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 297,91 gram meminta keringanan hukuman pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya,?Senin, 18 Juli 2022.
Terhadap putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan pernah dihukum pada perkara yang sama.
Jaksa menjerat Rakmadi pidana penjara selama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dewi Ratnasari dan Kurniawan Setyo terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu dituntut 7,5 tahun atau 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Mat Rumbi Terdakwa tindak Pidana narkotika jenis sabu dituntut pidana penjara selama 18 tahun.?
Seorang pemuda berinisial KS (26) harus berurusan dengan hukum, karena tertangkap tangan memiliki?27 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 78,45 gram.
Barang bukti yang disita yakni 4 paket sabu, 1 buah kotak rokok, dan 1 buah Hp yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan serta pembeli sabu.?
MY alias Mohong (47), warga Jalan Pantai Cemara Labat Kelurahan Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya ditangkap Polisi. Dari tangan pelaku, petugas menyita sedikitnya 13 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Anjar mendapatkan kiriman sabu tersebut dari orang suruhan Adul lalu dia bawa ke rumahnya untuk dia bagi untuk dirinya sendiri dan sebagian dibungkus kembali untuk dibawa ke pembeli.?
Alta Gracia, terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 48,47 gram terancam hukuman 7 tahun penjara.
Akhmad Al Min dan Ahmad Yunadi dituntut pidana penjara selama 13 tahun dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 896,91 gram pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya,?Kamis, 7 Juli 2022.
Sabrei, terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu dituntut pidana penjara selama 7 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya,?Rabu, 6 Juli 2022
Mereka bersepakat bahwa pembayaran dilakukan setengah dan sisanya akan dibayarkan setelah sabu tersebut laku terjual.
Bahkan salah seorang polisi harus menyamar menjadi seorang pembeli guna memancing para pengedar barang haram tersebut agar dapat ditangkap/?