Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Perempuan Ini karena Miliki Sabu 15,8 Gram
Pelaku tak berkutik saat dibekuk anggota kepolisian di kediamannya, dan turut ditemukan barang bukti sabu tersebut.
Tag
Pelaku tak berkutik saat dibekuk anggota kepolisian di kediamannya, dan turut ditemukan barang bukti sabu tersebut.
Kurniada, terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti 7 paket terancam 5,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Syamsudin alias Udin, terdakwa kasus sabu punya dalih klasik dalam menjalankan bisnis haramnya. Ia mengaku?terpaksa menjadi kurir kerena tidak memiliki pekerjaan yang tetap.
Sella Watty Alias Sella terdakwa kasus sabu, terancam 5 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara.
Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap 3 orang pelaku diduga komplotan budak sabu?yang beraksi di wilayah hukum Polres Kobar.
Atas tuntutan JPU tersebut hakim memberikan ham pada terdakwa untuk menanggapinya, secara lisan atau tertulis. Terdakwa pun menyampaikan secara lisan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun kepada Asmar, terdakwa perkara peredaran sabu seberat 14,45 gram.
Dua orang pria yang berprofesi sebagai petani dan sekuriti di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)?harus menjalani persidangan secara online di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam kasus peredaran sabu, Selasa, 2 Agustus 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 7 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Rif?ie Alias F?i, pengedar sabu 20 paket seberat 185,09 gram.
Dalam dakwaan Asmar ditangkap kepolisian usai mengambil paket sabu di sebuah Halte di Pinggir Jalan HM Arsyad Km. 8 Kelurahan Eka Bahurui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur pada 5 Maret 2022.
Hakim juga menghukum Sabrei dengan pidana denda Rp 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.
Sabu seberat 223,54 gram atau 2 ons lebii?yang diamankan dari 14 orang tersangka, dimusnahkan lalu dibuang ke selokan yang ada di Polres Kotim.
Bagi kebanyakan tahanan atau pelaku tindakan kriminal, akan nampak malu saat diekpos di hadapan media oleh jajaran kepolisian. Namun, tidak bagi tersangka narkotika berinisial WD alias Welly ini.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 7,5 tahun denda denda Rp 2 Miliar subsider 3 bulan penjara.
Setelah menunjukan surat tugas penggeledahan, pihaknya kemudian melakukan penyisiran lokasi dan pemeriksaan badan yang disaksikan para saks, Ketua RT dan warga setempat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 9 tahun kepada Abdul Razak, terdakwa perkara narkotika jenis sabu 99,16 gram dengan berat kotor 1 ons.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Roni Hanafi dan 8 tahun kepada M?Yudiansyah.?
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kendari, Sulawesi Tenggara, menggagalkan upaya penyelundupan paket narkotika jenis sabu-sabu ke dalam lapas yang dilakukan dua narapidana (napi).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Supriyono pidana penjara selama 10 Tahun denda Rp 3 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Majelis Hakim menilai keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak membeli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.