Polisi Tangkap IRT Karena Terlibat Narkoba di Palangka Raya
Aparat kepolisian menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial K (40) di sebuah barak.
Tag
Aparat kepolisian menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial K (40) di sebuah barak.
Seorang laki-laki berinisial S (39) warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat dibekuk personel Satresnarkoba Polres Kapuas karena kasus sabu, dini hari tadi, Minggu, 24 April 2022.
Seorang laki-laki berinisial HS (46) warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kapuas dini hari tadi, Minggu 24 April 2022.
Seorang laki-laki berinisial T (33) warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan hukum.
Heru Sukandi alias Heru (24 tahun) didapati memiliki 11 paket sabu dan beberapa barang bukti lainnya saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara.
Sepaket dibeli dengan harga Rp 5,8 juta dan sepaket dibeli dengan harga Rp 200 ribu
Dari pengakuan tersangka sabu itu dibelinya dari seorang bandar yang bernama Noryanto di mana saat itu juga turut diamannkan petugas kepolisian
Sayuti menitipkan sabu kepadanya dan mendatanginya ke kebun sawit hanya untuk menyerahkan paketan barang haram tersebut. Kemudian sabu itu diminta kepada tersangka untuk menjualnya
Dalam keterangannya ia mengaku sabu itu milik Jani yang baru saja dibeli dari seorang bandar bernama Kacong.?"Saya diminta beli sabu oleh Jani, lalu saya beli dengan Kacong," katanya.
Mizli?(40) dan?Mustapa?Kamal Pasa (40), dua sekawan yang kompak mengedarkan sabu dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara, Kamis, 21 April 2022.
Tersangka janjian dengan pembeli setelah dihubungi, namun apes baginya belum sampai ke tangan pembeli tersangka diamankan anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur
Agriawan Permana alias Anggi (31) mengaku sudah dua kali mengantarkan sabu atas perintah seorang bandar bernama Tino. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II.
Dituntut 7 tahun penjara,?terdakwa kasus sabu, Salihin alias Saleh memohon dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
MHR ditangkap di rumahnya?di eks lokalisasi Jalan Jendral Sudirman Km 12, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kotim
Sesampainya di kediaman Rifai, tersangka diminta untuk menjual sabu, tersangka tidak menolaknya dan Rifai menyerahkan 3 kantong sabu dengan berat masing-masing 5 gram.
Noryanto (28) menyebut, sabu yang diamankan petugas kepolisian darinya dengan berat sekitar 15 gram merupakan?milik Rifai.
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki berinisial Su (32), warga berdomisili di Kecamatan Kapuas Tengah karena kasus sabu.
Seorang laki-laki berinisial MR (30), warga Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kapuas atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
BORNEONEWS, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap seorang tersangka peredaran sabu bernama Seto Pracetyo alias Seto (25). Tersangka ditangkap di rumahnya beserta barang bukti…
Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalteng?memusnahkan barang bukti ratusan gram sabu asal Malaysia.