Seorang Gadis di Palangka Raya Ditangkap Polisi, 18 Paket Sabu Disita
SW (22), seorang gadis warga Jalan Kalimantan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, polisi menyita 18 paket narkotika jenis sabu.
Tag
SW (22), seorang gadis warga Jalan Kalimantan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, polisi menyita 18 paket narkotika jenis sabu.
Wahyu terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pria ini ditangkap polisi usai mengambil 4 paket sabu pesanannya seberat 12,32 gram.
Polres Seruyan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan?berat 57,84 gram dari tiga terduga pengedar narkotika yang belum lama ini diamankan.
Rusli?Aliansyah dijatuhi vonis selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Marlan dan Salman menyimpan sabu setelah ada yang memesan. Itu diungkapkan saksi polisi Try Amanda dan Natalius Bramantyo.
Fakta itu disebutkan oleh saksi anggota Satreskoba Polres Kotim, Tri Amanda dan Natalius Bramantyo saat sidang, Kamis 12 Mei 2022.
Terdakwa Mujiwaluyo mengaku membeli sabu seberat 1,54 gram dari orang yang tidak dikenal di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pria yang diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan ini ditangkap oleh polisi sebelum bertransaksi sabu.
Terdakwa Randy Fauzan terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia membeli Narkotika Jenis sabu dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan dibawa ke Palangka Raya hingga akhirnya ditangkap polisi.
Anggota Kepolisian Resort Kota Palangka Raya menangkap WA (42), pria diduga sebagai pengedar narkoba di sebuah barak pink Jalan Jogyakarta, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, kota setempat pada Sabtu malam, 7 Mei 2022.
Dari kedua pelaku ini diamankan 8 paket sabu yang disimpan di barak di Jalan Pramuka 1 Gang Siaga, RT 27, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah sekitar pukul 15.30 WIB.
Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu lembar potongan plastik warna hitam dan satu buah handphone merk Realme C2 warna biru.
Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang pemuda berinisial MW (23) warga Kelurahan Selat Tengah karena diduga mengedarkan sabu.
Nurul Huda (25) membantah kalau dirinya adalah seorang bandar sabu. Dia menyebut sabu yang diamankan darinya milik Bu,?bandar sabu tersebut.
Doi (32) memenuhi kebutuhan hidupnya tidak hanya dari hasil curi sawit namun juga mengedarkan sabu-sabu. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II.
Hairani alias Anang dituntut pidana penjara selama 7 tahun dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 12,6 gram.
Saat diamankan, pelaku sedang berada di dalam kamar. Kemudian?dilakukan?penggeledahan badan, pakaian dan rumah, tempat tertutup lainnya dan disaksikan oleh warga.
Menurut tersangka dirinya bisa menjual sabu setelah awalnya kenal dengan Ufik melalui rekannya bernama Edi sejak April 2021 silam, dari situ dirinya dikenalkan dengan Latif hingga akhirnya memiliki jaringan bisnis sabu itu.
Dedy Sukandar (45) diamankan petugas kepolisian di rumahnya?dan baru saja menjual sabu kepada tersangka Fredy Susanto.?Itu terungkap saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Fredy Susanto mengaku baru sekitar 3 hari sebelum ditangkap petugas kepolisian menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Fredy Susanto (40) mengaku ditangkap petugas kepolisian saat usai membeli sabu di kediaman rekannya, itu diungkapkannya saat pelimpahan tahap II.