Salat Idul Adha Berjemaah di Palangka Raya Berdasarkan Zona, Merah dan Oranye Dilarang
Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani menjelaskan terkait ketentuan pelaksanaan salat Idul Adha 1442/Hijriah Tahun 2021.
Tag
Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani menjelaskan terkait ketentuan pelaksanaan salat Idul Adha 1442/Hijriah Tahun 2021.
Dalam pelaksanaanya jamaah yang menghadiri salat Idul Fitri di masjid atau musala maupun di lapangan terbuka hanya diperbolehkan 50 persen dari total kapasitas
Hal ini berdasarkan hasil rapat bersama Forkopimda, Kepala Kementerian Agama Seruyan dan Ketua MUI Seruyan
Bagi wilayah yang bisa melaksanakan ibadah berjamaah, maka harus bisa mengikuti protokol pencegahan seperti shaf salat yang harus diberi jarak, mencuci tangan, memakai masker dan lainnya
Rumah ibadah di Kabupaten Sukamara diperbolehkan menerapkan protokol new normal terhitung sejak Senin, 1 Juni 2020 hari ini. Artinya masyarakat sudah bisa melaksanakan salat berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan.
Hasil rapat dari pihak Kementrian Agama (Kemenag), bersama pemerintah daerah, kepolisian, TNI, MUI, FKUB, menegaskan bahwa hingga saat ini imbauan larangan salat berjemaah di masjid masih tetap berlaku.