Salat Idul Fitri Berjemaah Boleh Asal Protokol Kesehatan Covid-19 Dijalankan
Bupati Kotim meminta masyarakat?di bulan suci Ramadan yang penuh berkah ini, diharapkan berdoa agar pandemi bisa segera berakhir
Tag
Bupati Kotim meminta masyarakat?di bulan suci Ramadan yang penuh berkah ini, diharapkan berdoa agar pandemi bisa segera berakhir
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomuddin meminta seluruh pihak menyudahi polemik shalat Id dan warga mematuhi ketentuan pemerintah.
Umat Muslim di Palangka Raya diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Fitri secara berjamaah dengan ketentuan memenuhi protokol kesehatan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memperbolehkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di masjid atau lokasi terbuka seperti lapangan sesuai zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau per kelurahan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Tengah (Kalteng), H Abdul Rasyid meminta jajarannya segera menyosialisasikao?Surat Edaran Menteri Agama tentang penyelenggaraan Salat Idul Fitri.
Rapat koordinasi itu terkait Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelengaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijiriah/2021 di masa pandemi Covid-19.
Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelengaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 dimasa pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa warga yang tinggal di zona merah dan oranye atau daerah dengan risiko penularan COVID-19 tinggi dan sedang, diwajibkan melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah.
Kemenag menetapkan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan protokol kesehatan ketat
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan potensi kerumunan membuat Salat Idul Fitri diutamakan dilakukan di rumah, terutama di daerah yang berada di zona merah.
Dalam surat edaran Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin, pelaksanaan tarawih dan salat Idul Fitri dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta Makmun Al Ayubbi menilai masih adanya masjid yang menggelar salat Idul Fitri berjamaah, karena lemahnya tindakan pencegahan dan pendekatan…
TEMPO.CO, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya dan keluarga menggelar Salat Idul Fitri 1441 H di halaman rumahnya. Dalam kesempatan tersebut, Bima Arya bertindak sebagai khatib. Sementara imam dipimpin…
Salat Idul Fitri berjamaah yang digelar di rumah jabatan sebagai bentuk kepatuhan terhadap apa yang menjadi keputusan pemerintah provinsi soal panduan ibadah selama pandemi Covid-19
Dalam salat Idul Fitri kali ini, tampak juga beberapa perangkat melekat, antara lain Komandan Grup A Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) Kolonel Inf Achiruddin, Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Erlin Suastini, Asisten Ajudan Presiden Lettu Inf Mat Sony Masturi, dan Pengawal Pribadi Presiden Lettu Inf Windra Sanur
Dalam momentum hari yang fitri ini ia mengajak masayarakat Kobar senantiasa berdoa agar pandemi Covid-19 segera berakhir
Polsek Kahayan Kuala menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 H berjemaah dengan keluarga inti di rumah.?
Surat edaran Bupati Katingan bernomor 400/104/Kesra/IV/2020 ini ditujukan kepada semua kecamatan
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas jugb? mengeluarkan surat berkaitan dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi covid-19, agar dilaksanakan di rumah.
Bupati Seruyan, Yulhaidir mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah salat idul fitri di rumah masing-masing bersama keluarga.