Mantan Sales Didakwa Gelapkan Uang Penjualan Motor Rp 832 Juta
Hasil penjualan tidak diserahkan kepada kasir maupun disetorkan kepada CV. Surya Pratama Palangka Raya melainkan oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Tag
Hasil penjualan tidak diserahkan kepada kasir maupun disetorkan kepada CV. Surya Pratama Palangka Raya melainkan oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Modus tersangka sehingga korban mau menyerahkan uang, yaitu tersangka menjanjikan kepada korban bahwa Unit Sepeda motor yang di pesannya pasti akan datang, dengan mengirimkan foto-foto unit sepeda motor tersebut di dalam dealer Kawasaki dan mengirimkan sepeda motor yang ada di dalam expedisi.
Dalam dakwaan itu terdakwa dibidik Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima
Perbuatan terdakwa terbongkar setelah sales menceritakan hal yang sebenarnya
Akibat perbuatannya ini perusahaan yang beralamat Jalan HM Arsyad Sampit itu alami kerugian Rp 426.017.492
Gelapkan uang perusahaan, terdakwa Nosalina alias Oca (28) yang sebelumnya bekerja sebagai sales pakan ternak, dijatuhi hukuman penjara sealam 2 tahun 4 bulan, oleh majelis hakim melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, pada Rabu, 16 Juni 2020.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua terdakwa, Sinto dan Dwi Bagus Ardana, sales di PT. Kuda Mas Mandiri gelapkan uang pelanggan sehingga diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 5 Februari 2020.…
Tidak ada keringanan bagi sales ini, yakni Imam Muslim (28). Hakim sependapat dengan jaksa dan menjatuhkannya hukuman selama 2 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penggelapan uang tersebut.
Seorang sales perusahaan PT Indomarco Adi Prima, bernama Ha menjalani proses persidangan, Selasa, 27 November 2019 atas kasus penggelapan uang/ Terdakwa mengaku mulai menggelapkan uang hasil pembayaran konsumen sejak Januari - September 2019.
Seorang sales perabotan rumah tangga, IM, 28, harus berurusan dengan hukum dan kehilangan pekerjaannya karena menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Uang hasil penjualan makanan dan minuman ringan tersebut tidak disetor ke pihak perusahaan, namun digunakan untuk keperluan pribadi
Sales PT Indo Marco Adi Prima berinisial HS, 27, dilaporkan ke polisi lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah.
BORNEONEWS - Pangkalan banteng: Ratusan ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Pangkalan Banteng resah dengan keberadaan para sales yang membawa produk kompor gas. Pengakuan para IRT itu, sales yang…