Wakil Wali Kota Palangka Raya Minta Pemberian Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Disesuaikan Usia
Pesan ini disampaikan Umi saat memimpin penegakan hukum protokol kesehatan perdana sesuai Perwali Nomor 26 Tahun 2020
Tag
Pesan ini disampaikan Umi saat memimpin penegakan hukum protokol kesehatan perdana sesuai Perwali Nomor 26 Tahun 2020
Sanksi itu diberikan bertujuan agar masyarakat lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan
Sanksi itu akan diberlakukan pada Senin 14 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan
Tim membagikan selebaran berisi sanksi yang akan diberikan kepada warga jika kedapatan tidak menggunakan masker
Kerja sosial dimaksud berbentuk antara lain menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit 2 jam dan paling lama selama 1 minggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang
Pemerintah Kota Palangka Raya sedang menyusun regulasi berupa peraturan wali kota tentang pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19.