Satgas Pasti OJK Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal dan 228 PAKD Ilegal
Satgas juga telah menghentikan kegiatan usaha 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal sepanjang Januari-Mei 2026, karena menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.


