Satgas Pasti Catat Ada 184 Aduan, Mayoritas terkait Pinjol Ilegal
"Tingginya jumlah aduan tersebut menjadi perhatian serius Satgas Pasti untuk terus memperkuat edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat,"
Tag
"Tingginya jumlah aduan tersebut menjadi perhatian serius Satgas Pasti untuk terus memperkuat edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat,"
BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI di bawah koordinasi OJK Kalteng mencatat 175 pengaduan terkait keuangan ilegal sejak awal 2024 hingga…
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari jerat praktik keuangan ilegal dengan memblokir 427 entitas pinjaman online ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi, serta 6 penawaran pinjaman pribadi atau pinpri yang berpotensi merugikan dan melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menegaskan pentingnya efektivitas Satgas PASTI dalam mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal yang marak di tengah masyarakat.
Gubernur Kalimantan Tengah, H Agustiar Sabran, dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Koordinasi Satgas PASTI Daerah, Selasa, 17 Juni 2025 menegaskan pentingnya langkah pencegahan dalam memberantas praktik keuangan ilegal.
Pertemuan koordinasi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI yang digelar kemarin, Kamis, 30 November 2023 membahas isu strategis menjelang akhir tahun 2023 ini.
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menggelar pertemuan koordinasi untuk memperkuat sinergi pelaksanaan pemberantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan berbagai aktifitas keuangan ilegal lainnya guna semakin melindungi masyarakat.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau "Satgas Pasti" yang sebelumnya disebut Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk meningkatkan kecurigaan terhadap tawaran investasi.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau "Satgas Pasti" yang sebelumnya disebut Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemblokiran rekening bank dan kontak pelaku. Berdasarkan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.?