Satgas Waspada Investasi Sudah Hentikan 2.536 Kegiatan Pinjaman Online Ilegal
Ketua Satgas Waspada Investasi, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Tongam L Tobing mengatakan pihaknya sudah menghentikan 2.536 kegiatan pinjaman online ilegal sejak 2018.
Tag
Ketua Satgas Waspada Investasi, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Tongam L Tobing mengatakan pihaknya sudah menghentikan 2.536 kegiatan pinjaman online ilegal sejak 2018.
Satgas Waspada Investasi, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berhasil menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal, yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.
Sudah banyak laporan, bahkan kejadian masyarakat kehilangan uang investasinya karena sebuah perusahaan atau usaha tertentu
Satgas Waspada Investadi juga menurut Tongam secara rutin memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk memahami dan meneliti sejumlah hal, sebelum melakukan pinjaman di fintech lending ataupun berinvestasi di sektor keuangan.
Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat sepanjang April 2020.
Sejumlah entitas penawaran investasi ilegal ini juga menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin
Masayrakat diminta selalu wasada pada penawaran investasi yang beredar. Jika tidak yakin akan keamanannya, masyarakat diminta untuk selalu mengecek melalui website OJK terlebih dulu
Ketua Satgas Waspada Investasi atau SWI, Tongam L Tobing menyatakan SWI yang terdiri atas 13 Kementerian dan Lembaga akan terus berupaya memberantas kegiatan fintech lending, penawaran investasi dan gadai swasta ilegal dengan berbagai langkah.
?Satgas Waspada Investasi atau SWI hingga pertengahan Maret 2020 kembali menemukan 388 fintech peer to peer lending tanpa izin yang masih banyak beroperasi dan bisa merugikan masyarakat.