Pemuda di Palangka Raya Ditangkap Karena Miliki 15,20 Gram Sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap?seorang pemuda berinisial AR (30), pada hari Sabtu, 16 Maret 2024. AR ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabu seberat 15,20 gram.




