Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Seorang Laki-laki Terlibat Sabu
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang laki-laki berinisial Ru (29) warga Kelurahan Selat atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Tag
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang laki-laki berinisial Ru (29) warga Kelurahan Selat atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Sepanjang tahun 2022 sampai dengan September, jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas menangani 48 kasus tindak pidana narkoba.
Seorang perempuan berinisial S (41) warga Desa Sei Asam, Kecamatan Kapuas Hilir harus berurusan dengan hukum, lantaran kedapatan menyimpan enam plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto kurang lebih 1,03 gram.
Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial NO (42) warga Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur.
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang pemuda berinisial AU (24) warga Kecamatan Selat karena diduga mengedarkan obat mengandung narkotika jenis karisoprodol.
Seorang pria berusia 49 tahun berinisial WE, warga Kecamatan Mantangai diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas karena kasus sabu.
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang pemuda berinisial WA (26) warga Kecamatan Mantangai, karena memiliki?4 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,88. gram.
Seorang pemuda berinisial KS (26) harus berurusan dengan hukum, karena tertangkap tangan memiliki?27 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 78,45 gram.
Seorang laki-laki berinisial T (33) warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan hukum.
Seorang pemuda berinisial RH (24) harus berurusan dengan hukum, karena kedapatan menyimpan 28 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,42 gram.
Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas menangani 8 kasus sejak Januari sampai dengan awal Februari 2022. Dari jumlah kasus itu, 10 orang tersangka diamankan.
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap dua orang pemuda?berinisial AN (24), warga Kecamatan Selat dan SU (25), warga Jalan Kapuas Seberang.
Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas telah menangani dan mengungkap sebanyak 53 kasus sepanjang tahun 2021 lalu.
Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang pemuda berinisial AH (21) warga Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung karena tertangkap tangan miliki sabu dalam plastik klip kecil dengan berat bruto 0,43 gram.
Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas, telah menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial RH (41) warga Kecamatan Kapuas Murung.
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki berinisial RH (36) karena kedapatan menyimpan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,30 gram.
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki berinisial MA (35) warga yang beralamatkan di Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalsel.
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang laki-laki berinisial SA (29) karena kedapatan menyimpan 6 plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 3,67 gram.
Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang perempuan berinisial Fa (34), karena kedapatan menyimpan kristal bening diduga barkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,76 gram.
Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas telah menangkap seorang laki-laki berinisial Ra (48) warga Kecamatan Kapuas Hilir karena miliki satu buah plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 4,94 gram.