Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu, Senjata Api Rakitan Turut Diamankan
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria bernama MO (42) di rumahnya di Jalan Marang, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
Tag
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria bernama MO (42) di rumahnya di Jalan Marang, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng mengamankan seorang pria diduga kuat pengedar sabu. Dalam kasus ini, polisi juga menyita senjata api rakitan.
Seorang warga berinisial Ya (47) secara sukarela meyerahkan dua pucuk senjata api rakitan jenis lantak ke Babinsa 4 Posramil 1, Koramil 1019-04, Kodim 1019/Ktg, Serda Ruben Rohy. Penyerahan dilakukan di kediaman Ya, wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Rabu, 14 Juni 2023.
Tersangka diduga mengedarkan barang haram tersebut di lokasi tambang emas illegal
Personel Polsek Mantangai telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MR (48) karena memiliki dan menyimpan senjata api rakitan tanpa izin dari pihak berwenang.
Kapolsek merespon positif warga yang langsung melaporkan, sehingga menghindarkan penyalahgunaan senpi oleh masyarakat
Penyimpan senjata api rakitan terancam hukuman selama 1,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Selasa, 30 Juli 2019 oleh jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
Jajaran unit Reskrim Polsek Dusun Utara di - back up unit Buser Polres Barito Selatan mengamankan sekretaris Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa Tarusan lantaran memiliki senjata api rakitan tanpa.
Sampai sejauh ini, tim sudah mengumpulkan 27 senjata api rakitan yang diserahkan dari warga selama kurang lebih empat bulan.
Senpi rakitan tersebut dalam kondisi baik walau perangkat picu dan pena memukul sudah berkarat
Tim Intel Korem 102/Panju Panjung kembali menerima penyerahan senjata api rakitan dari warga.
Terbarunya adalah diserahkan oleh Dehen (50), warga Desa Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya pada sore tadi
Penyerahan senpi rakitan laras panjang itu berlangsung di kediaman Dehen, Desa Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya
Secara simbolis, Kapolda Kalteng Irjen Pol Anang Revandoko mengawali pemusnahan itu menggunakan alat pemotong besi. Berikut dilakukan perwakilan dari TNI dan kejaksaan.
Penyerahan terakhir yang dilakukan Bambang yakni dua pucuk senpi rakitan pada Jumat (9/11/2018). Suradi langsung datang ke kediaman Mantir Adat Desa Parempey itu, didampingi dua anggotanya.
Suradi menuturkan, penyerahan tersebut bermula setelah Bambang menghubungi melalui telepon selular perihal kepemilikan senpi sekaligus berniat menyerahkan, Kamis (8/11/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.
Danramil 1016-05/Tumbang Jutuh Kapten Inf Suradi menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan dari warga di Desa Luwuk Lengkuas, Jumat (6/7/2018)/
Bagi masyarakat yang memiliki senjata api ilegal disarangkan untuk menyerahkan kepada aparat penegak hukum
Dari jumlah ratusan senpi illegal itu, empat di antaranya laras pendek sedangkan sisanya laras panjang
Lelaki paruh baya itupun menyerahkan senjat api miliknya kepada Dandim 1016/Palangka Raya Letkol Czi Chandra Adibrata, Jumat (2/3/2018). Kebetulan saat itu, Dandim melakukan kunjungan kerja ke Koramil 1016-05/Tumbang Jutuh.