Bejat, Paman Setubuhi Keponakan Usia 12 Tahun Sebanyak 7 Kali dan Ancam Bunuh Korban
Barang bukti yang diamankan yaitu, satu lengan panjang warna ungu, celana panjang hitam putih, bra warna hitam dan celana dalam warna ungu.
Tag
Barang bukti yang diamankan yaitu, satu lengan panjang warna ungu, celana panjang hitam putih, bra warna hitam dan celana dalam warna ungu.
Mengetahui anaknya telah disetubuhi oleh 2 tersangka, maka orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kobar.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 MilIar.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 MilIar.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan pelaku diamankan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Aksi persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku pada Rabu 28 September 2022 di kamar rumah korbao?saat sang ayah tidak ada di rumah.?