Dugaan Perambahan Hutan oleh Perusahaan, Pemdes Penopa Dukung Tim Investigasi Pemkab Lamandau
Polemik dugaan perambahan kawasan hutan oleh perusahaan di bawah bendera Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) Group, terus bergulir. Berdasarkan Peta Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK. 6025/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2017, lokasi hutan produksi terbatas (HPT) yang diduga dirambah itu berada di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau. Luasannya sekitar 139,38 hektare HPT.



