Akibat 4 Kali Curi Sawit Milik Perusahaan, Pria Ini Dipenjara 8 Bulan
Akibat 4 kali melakukan pencurian sawit milik PT?Sungai Rangit Sampoerna Agro,?laki-laki berinisial AR dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 14 April 2020.

