Remaja 14 Tahun Kasus Sabu Pasrah dengan Vonis Hakim
Seorang remaja 14 tahun yang menjadi terdakwa kasus sabu, pasrah dengan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman selama 2,5 tahun penjara.
Tag
Seorang remaja 14 tahun yang menjadi terdakwa kasus sabu, pasrah dengan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman selama 2,5 tahun penjara.
BORNEONEWS, Sampit - Dua sekawan yang tertangkap menyimpan sabu, Fajar Alba Fiqi alias Ajay dan M Ikhwan divonis 5 tahun penjara. Vonis dibacakan majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Sampit…
Terdakwa Arifin alias Afin, dapat pengurangan hukuman 4 bulan dari tuntutan jaksa atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana, Rabu, 5 Februari 2020.
Karyawan toko ponsel, Djie Sau Fung alias Afung divonis selama 1 tahun penjara, atas kasus penggelapan uang toko dan memberikan keterangan palsu.?Sebelumnya, terdakwa dituntut 1,5 tahun penjara.
BORNEONEWS, Advertorial - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada 2 direksi PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH). Mereka dinyatakan bersalah…
Seorang janda berinisial SU janda terdakwa sabu dijatuhi hukuman selama 6,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah oleh majelia hakim sebagaimana Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa kasus penadahan motor, JS dijatuhi vonis berupa hukuman 1 tahun penjara. Vonis dibacakan majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 7 Januari 2020.
TN alias TG dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara karena kepemilikan 2 paket sabu.
Akhmad Noor (24), Fathur Rozi (20) dan Akhmad Purkani (35), terdakwa kasus 2 kilogram sabu dan 250 butir ekstasi akhirnya dijatuhi hukuman selama 16 tahun penjara.
Terdakwa kasus sabu, Citra Bhakti Transisto alias Citra dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.
Terdakwa pemilik 2 paket sabu, Harmoko alias Koko (29), dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan melalui vonis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Selasa, 17 Desember 2019.
Lodianur dijatuhi hukuman selama 11 bulan penjara atas kasus penganiayaan hanya gara-gara terganggu suara walet. Sementara sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman selama 16 bulan penjara.
Heri Nanang alias Heri berurai air mata saat hakim Darminto Hutasoit menjatuhkan vonis kepadanya. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara. Selain itu, terdakwa didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
BORNEONEWS, Sampit - Muhammad Fadjeri Amini (45) dan Suroto (45) dijatuhi hukuman selama 14 bulan penjara atas kasus pencurian, hakim sependapat dengan jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP.…
BORNEONEWS, Sampit - Norman dan Hardani alias Dhani harus membayar mahal perbuatannya. Selain mendapatkan jatah vonis setahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim…
BORNEONEWS, Sampit - Dani Gayani alias Komeng (43) akhirnya dijatuhi hukuman selama 16 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni selama 18 bulan penjara. "Menjatuhkan…
BORNEONEWS, Sampit – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Puthut Rully menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara bagi Slamet Widodo, terdakwa otak penadah alat berat jenis…
BORNEONEWS, Sampit - Muhammad Junaidi alias Ejon (18), penganiaya siswi SMA yang merupakan mantan kekasih temannya, dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit,…
BORNEONEWS, Sampit - Ada beberapa pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan memvonis berat Taher (24). pelaku pembunuhan sadis terhadap terhadap Sapri Admoko,…
BORNEONEWS, Sampit - Taher (24) pelaku pembunuhan sadis terhadap Sapri Admoko mandor PT Sarana Titian Permata (STP) III, Seruyan, dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri…