KY Usul Hapus Pasal Sikap Tidak Hormat kepada Hakim di RKUHP
Pasal 278 huruf b memungkinkan pidana denda paling banyak Kategori II kepada setiap orang yang bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan, padahal telah diperingatkan oleh hakim atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan.


