Simpan 50,8 Gram Sabu, Pengedar Ini Divonis 8 Tahun Penjara
Terdakwa Rukip dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dikuasainya sebanyak 50,8 gram, divonis penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 5 Agustus 2020.

