Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bebas Murni
Siti Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda. Adapun pidana tambahan berupa uang pengganti juga telah dibayarkan ke negara.
Tag
Siti Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda. Adapun pidana tambahan berupa uang pengganti juga telah dibayarkan ke negara.
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari telah bebas murni usai menjalani hukuman selama empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Wawancara diduga terjadi ketika terpidana kasus korupsi di Kementerian Kesehatan itu menjalani perawatan penyakit asma, pada Rabu, 20 Mei 2020
Berdasarkan resume pasien rawat inap yang ditandatangani oleh dokter Iwan Agus Putra pada 22 Mei 2020, Siti dianjurkan kontrol di klinik Rutan Pondok Bambu
Mereka menilai Deddy melanggar Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Oktober 2011
Ia menyarankan agar pemerintah memanfaatkan ilmu dan pengalaman Siti mengatasi wabah Flu Burung untuk diterapkan dalam menangani Covid-19