KPK Hargai Upaya Praperadilan Diajukan MAKI atas SP3 Sjamsul Nursalim
KPK akan mengikuti proses praperadilan tersebut dan tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi
Tag
KPK akan mengikuti proses praperadilan tersebut dan tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan dapat memproses kembali Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) jika ditemukan bukti-bukti baru.
Mahfud mengatakan hal itu menanggapi surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait BLBI yang melunturkan status tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim. Menurut dia, SP3 tersebut konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung
Kepastian hukum ini menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, perlu setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) KPK terhadap putusan kasasi mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung pada 16 Juli 2020
Pada 31 Maret 2021, KPK mengeluarkan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam perkara dugaan korupsi proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kronologi penerbitan Surat Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) terhadap pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri-nya Itjih Nursalim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui "red notice" atau daftar merah terhadap tersangka Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN).