Potensi BPHTB Rp135 Miliar Terhambat, SK HGU di Kotim Belum Dikeluarkan Kementrian ATR/BPN
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkapkan bahwa optimalisasi pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih terhambat karena belum diterbitkannya Surat Keputusan Hak Guna Usaha (SK HGU) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kondisi ini menyebabkan perusahaan belum dapat memenuhi kewajibannya membayar BPHTB.



