OJK Kalteng Sosialisasikan Pemanfaatan Layanan Medis Berkualitas melalui Skema Co-Payment
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah mengungkapkan bahwa ketentuan tanggung jawab pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam asuransi kesehatan sebesar minimal 10 persen dari total pengajuan klaim bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan medis dan obat-obatan yang digunakan.


