Ada Dua Skema Pungutan Parkir di Palangka Raya
Terdapat dua jenis pungutan dalam pengelolaan parkir di daerah ini. Dinas Perhubungan (Dishub) bertanggung jawab menarik retribusi parkir di tepi jalan umum, sementara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memungut pajak dari lahan milik warga yang dimanfaatkan sebagai parkir komersial.


