Seorang Pria Sodomi 10 Anak
Seorang tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual di Nusa Tenggara Barat berinisial SA (20) terungkap telah menyodomi sedikitnya 10 anak.
Tag
Seorang tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual di Nusa Tenggara Barat berinisial SA (20) terungkap telah menyodomi sedikitnya 10 anak.
BORNEONEWS, Sampit - Duda cabul berusia 46 tahun ini membantah tindakan yang dilakukannya kepada bocah 10 tahun dengan cara mengancam dan membekap mulutnya. Keterangan itu berbeda dari kesaksian…
Pelaku juga mengaku bahwa tindakan tersebut baru sekali dilakukan, namun juga sempat hendak melakukan tindakan asusila kepada kakak korban, tapi gagal
Tersangka kasus sodomi terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 9 tahun ternyata juga sempat ingin melakukan perbuatan asusila kepada kakak korban. Kakak korban yang berusia 15 tahun itu adalah orang pertama kali memergoki perbuatan korban.
Tersangka kasus asuila mengaku nekat menyodomi keponakan perempuannya yang masih berumur 9 tahun, karena tidak bisa menahan hawa nafsu lantaran menduda selama 20 tahun.
Tersangka kasus sodomi terhadap anak perempuan 9 tahun di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ternyata merupakan paman korban.
Seorang bocah perempuan berumur 9 tahun, asal Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menjadi korban sodomi.
Pria 20 tahun tersangka kasus sodomi terhadap anak yang berumur 3 tahun sempat menyangkal saat didatangi orang tua korban menanyakan atas perbuatannya tersebut.
Pria 20 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai buruh di perusahaan perkebunan kelapa sawit melakukan sodomi terhadap anak yang berumur 3 tahun dengan modus mengajak korban jalan-jalan.
Polres Kapuas akan menggandeng pemkab melalui instansi terkaitnya untuk melakukan rehabilitasi?dan pembinaan kepada anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual.
Polres Kapuas telah menangkap seorang pria berusia 39 tahun warga Kecamatan Kapuas Barat, atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur (fedofilia). Tersangka menyodomi korbannya yang diperkirakan capai 20 anak.
Jajaran Polres Kapuas telah menangkap seorang laki-laki usia 39 tahun warga Kecamatan Kapuas Barat, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur (fedofilia) dengan menyodomi sejumlah korban.
Diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur (pedofilia) dengan menyodomi sejumlah korbannya, seorang laki-laki berusia (39 tahun) di wilayah Kecamatan Kapuas Barat ditangkap polisi.
Seorang?balita laki-laki berusia 3 tahun pada salah satu desa di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)?menjadi korban kejahatan seksual seorang seorang peria 20 tahun.?