Putusan Sidang Umi Mastikah-Sriosako, Hakim Jatuhkan Talak Satu Ba'in Shugro, Artinya Begini...
Sidang gugatan cerai Hj Umi Mastikah dengan suaminya HM Sriosako yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kalteng memasuki tahap akhir.
Tag
Sidang gugatan cerai Hj Umi Mastikah dengan suaminya HM Sriosako yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kalteng memasuki tahap akhir.
Juru bicara Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Kota Palangka Raya H M Azhari mengatakan, berdasarkan hasil sidang dengan agenda pembacaan gugatan cerai Hj Umi Mastikah kepada H M Sriosako, tergugat menginginkan adanya mediasi secara kekeluargaan.
Tim kuasa hukum Nadalsyah atau Haji Koyem, hari ini, Kamis, 15 Juni 2023, melaporkan HM Sriosako ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng.
Berdasarkan surat gugatan cerai dari Hj Umi Mastikah nomor 195/pdt-G/2023, yang di daftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya pada, 30 Mei lalu.