Lembaga Keuangan Non Bank Dapat Perpanjangan Stimulus Covid-19
Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022
Tag
Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022
Dewan Perwakilan Rakyat?Amerika Serikat?resmi meningkatkan tunjangan untuk warga yang terdampak Covid-19 dari US$ 600 (Rp 8,5 juta) menjadi US$ 2 ribu (Rp 28,3 juta) dalam rancangan undang-undang bantuan keuangan. Peningkatan tunjangan ini selaras dengan keinginan Presiden Donald Trump yang selama sepekan terakhir mengancam tidak akan meneken RUU tersebut.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo mengatakan bahwa OJK menerbitkan POJK perpanjangan kebijakan stimulus covid dengan berbagai ketentuan.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.